UKK Multimedia Tahun Pelajaran 2021 - 2022
Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, tujuan penilaian hasil belajar adalah untuk (1) Mengetahui tingkat capaian hasil belajar/kompetensi peserta didik; (2) Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan peserta didik; (3) Mendiagnosis kesulitan belajar peserta didik; (4) Mengetahui efektivitas proses pembelajaran; dan (5) Mengetahui pencapaian kurikulum. Namun pada kenyataannya masih banyak sekolah yang belum memahami esensi penilaian dan memenuhi tujuan penilaian seperti standar yang telah ditetapkan.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Materi UKK disusun berdasarkan skema sertifikasi sesuai dengan jenjang kualifikasi peserta uji/asesi yang memuat kemampuan melaksanakan pekerjaan spesifik, operasional, dan/atau penjaminan mutu. Soal UKK dapat berbentuk penugasan atau bentuk lain yang dinilai secara individual untuk membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) : LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;
- UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
Dalam kondisi masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir, sekolah menyelenggarakan UKK merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta aturan turunannya atau yang terkait.
Penyelenggaraan UKK di SMKN 1 Sakra dilaksanakan secara Mandiri, dimana UKK Multimedia dilaksanakan mulai tanggal 28 Maret 2022
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PENGUMUMAN KELULUSAN TAHUN PELAJARAN 2024 - 2025
Perjalanan Kelas XII di SMKN 1 Sakra sudah mencapai titik akhir yang ditandai dengan pengumuman kelulusan bagi Peserta Didik Kelas XII pada tahun pelajaran bersangkutan. Adapun pengumum
PENERIMAAN DANA BOS TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2025
Dana BOS adalah program yang diusung oleh Pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan berbentuk dana tersebut diberikan berdasarkan jumlah siswa y
Ramadhan Berbagi SMKN 1 Sakra
SMKN 1 Sakra menggelar Ramadhan Berbagi (Sabtu, 23/03). Acara tersebut diisi dengan berbagi takjil, santunan anak yatim, buka bersama dan spiritual camp. Acara dimulai pukul 16.00 wita
Pelaksanaan PTS dan PAS Genap TP. 2023/2024
Penilaian Akhir Semester (PAS) Genap untuk Kelas XII dan Penilaian Tengah Semester (PTS) Genap untuk Kelas X & XI dilaksanakan serentak pada tanggal 13 - 21 Maret 2024
Proses Produksi dan Distribusi Pakan Buatan
Proses Produksi dan Distribusi Pakan Buatan Untuk Ternak dan Unggas oleh Kompetensi Keahlian ATU dan ATR SMKN 1 Sakra
Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Anggota OSIS
Acara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Anggota OSIS Baru SMKN 1 Sakra Periode Tahun 2024 dilaksanakan di ruang sidang lantai 2, Sabtu (17/02). Acara tersebut dibuka langsung o
Pendampingan Guru SMKN 1 Sakra
Kegiatan Pendampingan Guru SMKN 1 Sakra Dalam penyusunan Administrasi Perencanaan Perangkat Bahan ajar
Kunjung Komisi V Anggota DPRD Bidang Pendidikan Provinsi NTB
Rabu, 7 Februari 2024 SMKN 1 Sakra mendapat kunjungan dari komisi V anggota DPRD bidang pendidikan provinsi NTB. Dimana kunjungan tersebut disambut hangat oleh kepala sekolah (Ahmad Su
Studi Tiru dari SMK Islam Manarul Quran
Sabtu, 03 Februari 2024 Konsentrasi Keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian (APHP) SMKN 1 Sakra mendapatkan kunjungan belajar dari SMK Islam Manarul Quran, Sukereme, Lenek. Keda